PROGRAM DESA
Arsip Blog
-
▼
2016
(101)
-
▼
Februari
(61)
- Sholat sebagai perantara
- Keutamaan memiliki anak
- Ghibah
- Di tahan bahunya oleh malaikat
- Manfaat tidur miring ke kanan
- Delapan cara agar suami tidak selingkuh
- Mimpi yang membawa khusnul khotimah
- Valentine day di mata islam
- Kisah gadis pesan kamar neraka
- Anak ku
- Keutamaan memiliki anak perempuan
- Perantara kita adalah sholat
- Jadilah orang yang di percaya
- Hidup kita 0.15 detik
- Tulisan terbaik syekh ali thanthawi mesir
- Doa hari jumat
- Dahsyatnya pergi ke masjid
- Ruh manusia
- Teman Nabi Musa As di surga
- Wudhu menghindari getah beninh
- HIDUP INI HANYA ANTARA ASTAGHFIRULLAH DAN ALHAMDUL...
- Organisasi GALHA & kegiatannya
- NASEHAT HUJJATUL ISLAM IMAM GHAZALI KEPADA ORANG Y...
- Hikmah dari Kisah Hasan al-Basri
- RAHASIA BESAR SANG AYAH YANG TIDAK DIKETAHUI ANAK ...
- PAHALA MENJODOHKAN
- KEUTAMAAN BASMALAH
- Fadhilah Shalawat Malam Dan Hari jum'at
- 10 Permata Yang Menyinari Hidupmu
- PENGAGUM AKHIRAT DAN PENGAGUM DUNIA
- SERAT JOYO BOYO
- NABI PALSU DARI JOMBANG
- NABI PALSU DARI JOMBANG
- HAPUS DAN TENTANG LGBT
- JENAZAH SILIKON
- Kehilangan kendaraan saat parkir?
- MENDETEKSI BORAK DENGAN CARA YANG MUDAH
- JANGAN TUNDA KEBAIKAN MU
- Desa Lagetang dan desa yang hilang
- Arti Dalam Bahasa Jawa
- MAKNA DARI TEMBANG TURI TURI PUTIH
- ALLAH MAHA PENYAYANG
- Perbedaan surat tilang merah dan biru
- Ciri ciri wanita sholeha
- KUTUKAN ALLAH
- TIGA PERKARA
- Teman Nabi Musa As
- KEMULIAAN SIFAT PEMAAF
- HIASAI CINTA DENGAN SENYUMAN
- Camera cctv analog
- LARANGAN ROSULULLAH MELARANG MENIUP MAKANAN ATAU M...
- BERSAMAAN KESULITAN AKAN ADA KEMUDAHAN
- SIKAP NU TENTANG LGBT
- KENAPA MAYIT MEMILIH SEDEKAH
- APA ITU ASWAJA????
- NKRI .waspadai kelompok yang akan memecah nkri
- Fungsi buah buat tubuh kita
- SEJARAH WAHABI
- ALLAH SWT
- Cara membuka email yang lupa
- Mengenali gejala stroke
-
▼
Februari
(61)
SIKAP DAN TAUSHIYAH
PBNU TENTANG PERILAKU SEKSUAL MENYIMPANG DAN PENANGANANNYA
Bismillahirrahmanirahim.
Islam sangat fitrah kemanusiaan dan menempatkan perlindungan terhadap keturunan (hifzhun nasl) sebagai bagian yang sangat penting. Pranata untuk menjamin hifzhun nasl adalah melalui lembaga pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat dan rukunnya. Aktifitas seksual di luar pernikahan adalah terlarang, dan digolongkan sebagai kejahatan (jiarimah). Kecenderungan LGBT adalah bentuk penyimpangan dan praktek LGBT adalah penodaan tehadap kehormatan kemanusiaan.
Belakangan, ada kampanye sistematis terhadap aktifitas LBGT dari pelaku LGBT dan kelompok pendukungnya, termasuk dukungan dana dan sumber daya.
Untuk itu, PBNU menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT.
LGBT mengingkari fitrah manusia.
PBNU menegaskan bahwa perilaku LGBT adalah perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan demikian kecenderungan untuj menjadi LGBT adalah menyimpang, sehingga orang yang mengidapnya harus direhab. Pola rehabilitasi dilakukan sesuai dengan faktor yang menyebabkannya
2. Perlu ada pengerahan sumber daya untuk rehabilitasi thd setiap orang yang punya kecenderungan LGBT
a. PBNU meminta Pemerintah serius memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya.
b. PBNU menghimbau kepada seluruh da'i dan warga NU khususnya, serta masyarakat Indonesia umumnya untuk bahu membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka, dan mendampingi untuk pemulihannya.
c. Melakukan berbagai usaha guna pencegahan dan pemulihan yang bertujuan untuk membantu sesama manusia agar kembali pada fitrahnya sebagai manusia yang bermartabat
d. Memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pra-nikah serta konsultasi2 keagamaan untuk melanggengkan pernikahan.
e. meminta kepada semua pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial dan budaya. Salah satu hak mereka adalah untuk memperoleh rehabilitasi dan edukasi secara baik. Perlu ada langkah dakwah dengan hikmah, menggunakan kata n cara yang baik, lemah lembut, peduli, penuh kasih sayang, jelas dan tegas dalam menanganinya..
3. PBNU menilai, kampanye terhadap aktifitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi. Untuk itu PBNU meminta:
a. Pemerintah mengambil langkah2 segera untuk menghentikan segala propaganda thd normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak2 yang mengampanyekan LGBT.
b. Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yg selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
c. Meminta Pemerintah mengawasi melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong aktifitas LGBT.
d. Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya: (i) menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan; (ii) memberikan rehabilitasi kepada seriap orang yang memiliki kecenderungan LGBT u bisa normal kembali; (iii) memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktifitasnya.
Jakarta, 25/2/2016
Rais Am KH. Ma'ruf Amin
Ketum KH. Said Aqil Siraj
Dibacakan dan disampaikan ke media oleh Wakil Rais Am PBNU KH. MIFTAHUL AKHYAR di kantor PBNU
Sumber;
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.spektanews.com/2014/02/ini-pidato-hasyim-muzadi-yang.html?m%3D1&ei=S1UkAwhE&lc=id-ID&s=1&m=28&host=www.google.co.id&ts=1456540050&sig=ALL1Aj7pikX-sFa09BcRhIIWJWbM4oHktQ
0 komentar:
Posting Komentar