PROGRAM DESA
Arsip Blog
-
▼
2016
(101)
-
▼
Juni
(19)
- Ramadhan telah tiba
- KAPAN KITA PUASA???
- Doa hari Pertama Ramadhan
- Keistimewaan Sholat Tarawih
- Setan di bulan Ramadhan
- Tangisan saat buka puasa
- Perbedaan adalah rahmad
- Terima kasih buat istri
- Akibat jika memusuhi wali
- Penyakit pikun
- Di balik angka 26
- Jari dan tasbih
- Siti khotijah wafat
- Kitab fiqih
- Kisah jenazah dan 70 malaikat
- Keistimewaan buah kurma
- Keistimewaan buah kurma
- Kisah panglima perang
- 10 hari terakhir di bulan Ramadhan
-
▼
Juni
(19)
RAMADHAN TELAH TIBA PENTING UNTUK DIKETAHUI.
Disadur dari kitab At-taqriratus sadidah fi masa'ilil Mufidah
Karangan Assayyid Hasan Alkaff, Murid Senior Al-alim, Al-allamah Alfaqih Assayyid Alhabib Zein bin Ibrahim bin Sumaith, Mufti syafi'i di kota Madinah el Munawaroh.
Pelajaran penting dalam memahami Hadist
"betapa banyak orang berpuasa namun tak mendapatkan apa-apa melainkan hanya mendapatkan Lapar dan dahaga sahaja"
©Ringkasan Hukum-hukum puasa dan Bulan Ramadhan, terangkum dalam tujuh pengajaran.
©Pelajaran Fiqh keenam dalam Hukum-hukum Puasa
©Pelajaran terpenting karena terdapat beberapa masalah dimana banyak orang lalai sehingga mereka berpuasa namun puasanya batil.
Pembatal Puasa keenam: adalah masuknya benda kedalam anggota tubuh melalui lubang terbuka
PENJELASAN :
(a) MASUKNYA BENDA, kedalam tubuh yang mempunyai akses ruang, atau rongga. Hal ini memberikan arti bahwa tidak batal puasanya jika yang masuk kedalam rongga tersebut berupa Udara, atau rasa, atau angin yang tidak mempunyai bentuk benda, oleh karena nya tidak dapat membatalkan puasa jika hal tersebut masuk kedalam lubang tembus yang terbuka yang ada pada anggota tubuh.
(b) MELALUI LUBANG TERBUKA, maka tidak mengapa jika benda yang masuk kedalam anggota tubuh tersebut tidak melalui lubang tembus yang terbuka, seperti minyak atau cream kulit, dan sejenisnya yang masuk meresap kedalam pori-pori kulit.
⚫ Setiap lubang tembus itu dianggap terbuka dalam Madzhab Imam Syafi'i kecuali lubang yang ada pada mata, oleh karena nya memakai celak mata tidak membatalkan puasa meskipun ada rasa masuk kedalam tenggorokan nya.
⚫ Begitupun juga, lubang telinga dianggap terbuka menurut Al-imam Al-ghazali.
⚫ Sementara menurut penelitian Dokter modern menetapkan bahwa mata itu mempunyai lubang tembus yang terbuka yang dapat masuk kedalam, dan hal itu tidak terjadi pada telinga.
Maka yang lebih baik adalah berhati-hati terhadap dua anggota tubuh mata dan telinga tersebut.
(c) MASUK KEDALAM, yaitu meliputi makanan dan obat-obatan, seperti masuk kedalam perut, atau meliputi obat-obatan saja seperti masuk kedalam otak.
PERMASALAHAN MASUKNYA BENDA KEDALAM TUBUH.
1. Hukum jarum suntik , jika tidak bisa dilakukan diwaktu malam, maka boleh dengan alasan darurat.
Akan tetapi Ulama berbeda pendapat, adakah itu membatalkan puasa? Menjadi tiga pendapat.
1. Pendapat pertama, hal itu membatalkan Puasa secara Mutlak sebab dikatagorikan sebagai benda yang masuk ke dalam.
2. Pendapat kedua, bahwa itu tidak membatalkan puasa secara Mutlak, karena hal itu dikatagorikan sebagai benda yang masuk kedalam tapi tidak melalui lubang tembus yang terbuka.
3. Pendapat ketiga, mempunyai beberapa penafsilan, dan ini pendapat yang paling dianggap sohih.
(a) jika jarum suntik tersebut berfungsi menggantikan makanan dan minuman maka itu membatalkan Puasa.
(b) jika jarum suntik tersebut tidak berfungsi menggantikan makanan dan minuman maka :
>> jika melalui pembuluh darah, yaitu Urat, maka itu membatalkan puasa.
>> jika melalui otot yang bukan dari pembuluh darah, maka itu tidak membatalkan puasa.
2. HUKUM DAHAK, dan sejenisnya adalah lendir, maka ada beberapa perincian.
(a) jika dahak atau lendir tersebut sampai kepada batas anggota dhohir kemudian dia menelan nya kembali maka batal puasanya.
Hal itu terjadi apabila dahak atau lendir sudah keluar kebatas anggota dhohir kemudian ia mengalirkankan nya kedalam meskipun setelah itu ia tidak mampu memuntahkan nya. Maka Hukum puasanya Batal.
Berbeda jika dahak atau lendir tersebut mengalir sendiri masuk kedalam serta tidak mampu untuk memuntahkan nya kembali, maka dalam keadaan yang demikian tidak membatalkan Puasa atas alasan Udzur.
hal serupa jika dahak atau lendir tersebut tidak sampai kebatas anggota dzohir, maka Puasanya Tidak batal.
(b). Jika dahak atau lendir hanya sampai kepada batas anggota batin, kemudian menelan nya maka tidak membatalkan Puasa.
⚫ Batas Anggota dhohir : adalah tenggorakan yang ada pada Makhraj huruf Kho'.
⚫ Batas anggota batin : adalah tenggorokan yang ada pada makhraj ha'.
Kemudian ada beberapa beda pendapat Ulama' atas tempat makhraj kha'.
Menurut imam Nawawi : itu masuk kepada batas anggota dhohir, maka dari itu puasanya menjadi batal jika sudah sampai ke batas makhraj kha' kemudian ditelan nya kembali.
Akan tetapi menurut pendapat imam Rafi'i, itu masuk kepada batas anggota batin, maka tidak membatalkan Puasa jika menelan nya kembali.
3. HUKUM MENELAN AIR LIUR.
Tidak membatalkan Puasa karena sulit untuk menghindarinya.
Apabila disengaja mengumpulkan air liur dibawah lidahnya, maka tidak membatalkan puasa dengan tiga syarat:
1. Air liurnya murni, artinya tidak bercampur dengan benda yang lain.
Jika ia menelan air liur yang bercampur dengan sisa lauk pauk yg tersisa dimulut atau sejenisnya maka batal puasanya.
Al-allamah Ibnu Hajar Almakki dalam kitab nya At-tuhfah menjelaskan, bahwa dimaafkan bagi orang yg gusinya berdarah kemudian menelan dengan air liurnya sekiranya ia sulit menghindarinya, hal yg demikian adalah bentuk dispensasi atau keringanan.
2. Air liurnya harus suci tidak terkena najis. Meskipun air liurnya murni, seperti mulutnya terkena najis darah kemudian ia bersihkan bukan dengan air, maka mulut dan air liurnya tetap berhukum terkena najis meskipun air liur nya murni harus dibasuhnya dengan air.
3. Air liur Harus dari sumbernya, lidah dan Mulut adalah Sumber air liur, jika ia menelan air ludah yang sudah keluar kebibir nya maka Puasanya Batal.
4. HUKUM MASUKNYA AIR KETIKA MANDI TANPA DISENGAJA BAGI ORANG YANG BERPUASA.
ada beberapa perincian.
1. Jika mandi nya adalah mandi yang diperintahkan oleh Syara' , baik itu mandi wajib seperti mandi dari jenabah, atau Mandi Sunnah seperti mandi Jumat, maka tidak membatalkan Puasa jika cara mandinya dengan menuangkan air. Dan membatalkan puasa jika mandi nya dengan menyelam.
Berkata dalam kitab khasyiah Al-bujairimi alal Khotib, bahwa itu dapat membatalkan Puasa jika air yang masuk kedalam tersebut dengan cara menyelam, apabila hal itu sudah menjadi kelumrahan akan masuknya air kedalam. Jika tidak menjadi kelumarahan akan masuknya air kedalam maka tidak membatalkan puasa.
2. Jika mandinya bukan mandi yang diperintahkan oleh syara', seperti mandi karena membersihkan badan atau mendinginkan badan, maka jika kemasukan air dapat membatalkan puasa disengaja ataupun tidak disengaja, baik mandinya dengan menuangkan air atau dengan menyelam.
5. HUKUM KEMASUKAN AIR KETIKA KUMUR-KUMUR ATAU MENGHIRUP AIR.
ada beberapa perincian.
1. Jika kumur-kumur yang dianjurkan oleh syara', seperti kumur-kumur ketika wudhu' atau mandi, maka perhatikan.
>> jika tidak berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur maka itu tidak membatalkan puasa walau airnya termasuk kedalam.
>> jika ia berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur maka hal itu membatalkan Puasa, karena berlebih-lebih dalam berkumur-kumur adalah Makruh bagi orang yang Berpuasa.
2. Jika kumur-kumur pada Perkara yang tidak dianjurkan oleh syara' seperti membersihkan gigi atau kumur-kumur yang bukan karena untuk wudhu' atau mandi, maka batal puasanya jika airnya termasuk kedalam meskipun tidak berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur.
PEMBATAL PUASA KETUJUH :
adalah mengeluarkan air mani, yaitu mengeluarkan air mani melalui tangan nya atau melalui tangan isterinya. Atau dengan cara menghayal, atau dengan cara memandang jika ia tau akan menyebabkan air maninya keluar, atau dengan berbaring pada lambungnya, jika hal-hal seperti itu dapat menyebabkan keluar air mani maka Puasanya Batal.
RINGKASAN MASALAH KELUAR AIR MANI.
Terkadang dapat membatalkan Puasa, terkadang juga tidak membatalkan Puasa.
Puasanya menjadi Batal dalam dua keadaan.
1. Beristimna' . Yaitu mengeluarkan air mani dengan cara apapun.
2. Jika bersentuhan dengan isterinya tanpa tabir penghalang.
Tidak membatalkan puasa dalam dua keadaan.
1. Jika keluar air mani tidak dengan bersentuhan langsung, seperti berfikir atau memandang (apabila hal itu bukan menjadi kebiasaan keluarnya air mani)
2. Jika keluar air mani dengan bersentuhan langsung akan tetapi ada tabir penghalangnya
(
0 komentar:
Posting Komentar